Citayam Fashion Week (CFW)
Belum lama ini sedang ramai dan viral Citayam Fashion Week, dimana ajang tersebut menjadi ajang pagelaran fashion anak-anak muda SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok), berbagai macam busana anak-anak milenial nyentrik hadir disana. Dari ajang tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra. Namun ada hal yang menarik dan jadi perhatian masyarakat ketika sedang hype nya kegiatan tersebut, beberapa perusahaan/orang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dalam laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ terdapat 3 perusahaan/orang yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. Merek tersebut pertama didaftarkan oleh PT. Tiger Wong Entertaiment (perusahaan milik Baim Wong), kedua didaftarkan atas nama Indigo Aditya Nugroho dan terakhir didaftarkan atas nama Daniel Handoko Santoso.
Terkait dengan pendaftaran HAKI tersebut, ada beberapa kelas kategori, adapun kategori yang didaftarkan atas nama Citayam Fashion Week dainataranya perusahaan Baim Wong (PT. Tiger Wong Entertaiment) dan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan CFW dengan kode kelas 41 sedangkan Daniel Handoko Santoso mendaftarkan dengan kode kelas 25. Adapun pengertian kode 41 dan 25 tersebut, Kode kelas 41 terkait dengan merek pendidikan, penyedia pelatihan, hiburan, kegiatan olahraga dan budaya. Sedangkan kode kelas 25 terkait dengan merek pakaian, alas kak dan tutup kepala.
Kontroversi pun muncul atas pendaftaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dengan nama Citayam Fashion Week. Karena masyarakat menganggap Citayam Fashion Week ini milik masyarakat dan lahir secara alamiah akibat dari aktivitas anak-anak SCBD di wilayah Dukuh Atas dan tidak boleh diklaim oleh pihak manapun untuk mengambil manfaat atas nama Citayam Fashion Week.
Kemudian muncul lah istilah sindiran untuk beberapa orang yang mendaftarkan HAKI atas nama Citayam Fashion Week dengan istilah "Created by the Poor, Stolen by the Rich". Yang pada akhirnya karna kontroversi tersebut kemudian ditariklah pendaftaran atas nama merek Citayam Fashion Week tersebut akibat sindiran dan desakan dari masyarakat. Lalu sebenarnya apa itu HAKI? dan ada berapa macam?. Berikut sedikit ulasannya
Apa itu HAKI?
HAKI atau biasa ditulis HaKI merupakan singkatan dari (Hak atas Kekayaan Intelektual). Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua, yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Definisi Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni Batik;
Fotografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Bagaimana? sudah sedikit paham terkait HAKI? Semoga dapat menambah pengetahuan teman-
Sumber : http://www.dgip.go.id
Dibalik CFW terdapat banyak aturan yg harus di ikuti
ReplyDelete