Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal
pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan
pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar
pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nama dividen. Adapaun saham syariah adalah saham sebagaimana
juga telah memenuhi syarat-syarat saham sebagaimana yang dijelaskan dalam
undang undang, namun saham tersebut di terbitkan oleh perusahaan-perusahaan
yang sudah mendapat pengakuan syariah oleh Majelis Ulama Indonesia.
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal
kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak
untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep
penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini
sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka
secara konsep, saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten/
perusahaan publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten/ perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran
dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten/ perusahaan publik tersebut sesuai dengan
prinsip syariah (emiten/ perusahaan publik syariah); atau
b. Emiten/ perusahaan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha emiten/ perusahaan publik tersebut tidak bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal, namun memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1.
Tidak melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a.
Perjudian dan permainan yang tergolong
judi;
b.
Perdagangan yang dilarang menurut
syariah (contoh: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/ jasa
dan perdagangan dengan penawaran/ permintaan palsu);
c.
Jasa keuangan ribawi (contoh: bank
berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga);
d.
Jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian dan/ atau judi (contoh: asuransi konvensional);
e.
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan
dan/ atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya; barang atau
jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/ atau barang
atau jasa yang merusak moral dan/ atau bersifat mudarat;
f.
Melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap.
2.
Memenuhi rasio keuangan sebagai
berikut:
a.
Total utang yang berbasis bunga
dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; atau
b.
Total pendapatan bunga dan pendapatan
tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan
pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau
pihak yang mendapatkan persetujuan dari OJK. Daftar Efek Syariah (DES)
diterbitkan oleh OJK baik secara periodik maupun insidental. Penerbitan secara
periodik dilakukan setiap bulan Mei dan bulan November dan berlaku efektif
setiap tanggal 1 Juni dan tanggal 1 Desember. Penerbitan bulan Mei berdasarkan
laporan keuangan emiten per Desember tahun sebelumnya. Sedangkan penerbitan
pada bulan November berdasarkan atas laporan keuangan emiten bulan Juni. Penerbitan
secara insidental dilakukan sewaktu-waktu pada saat terjadinya corporate action
dari emiten, seperti adanya penawaran umum perdana atau IPO (Initial Public
Offering) penerbitan saham baru atau mulai tercatatnya sebuah emiten di Bursa
Efek Indonesia.
Mekanisme transaksi saham di pasar sekunder sebagai berikut:
1.
Investor melakukan pembukaan rekening
efek dan memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga
Single Investor Identification yang diterbitkan oleh KSEI.
2.
Investor mempelajari kinerja perusahaan
dengan melihat beberapa aspek, seperti data-data makro ekonomi, laporan
keuangan serta prospek bisnis perusahaan.
3.
Investor menghubungi pialang (broker)
yang akan membantu melakukan transaksi beli dan jual saham atau melakukan order
beli/jual melalui sistem.
4.
Setelah terjadi transaksi beli/ jual
saham, investor akan dikirimi bukti transaksi saham melalui surat elektronik
(email).
Referensi:
Andri Soemitra, M.A., Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Cetakan ke-2,
(Jakarta: Kencana, 2010)
Fatwa DSN MUI No. 135
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag & Ifelda Nengsih, S. E.I., M.A. Manajemen
Lembaga Keuangan Syariah Non Bank Cetakan 1, (Padang: Jasa Surya, 2016)
Otoritas Jasa Keuangan, Buku Industri Jasa Keuangan Syariah, (Jakarta,
OJK 2019)